EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan em...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Masalah-masalah hukum : majalah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro, 2020-01, Vol.49 (1), p.1-13
Hauptverfasser: Musjtari, Dewi Nurul, Yunita, Ani, Hamsin, Muhammad Khaeruddin
Format: Artikel
Sprache:eng ; ind
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %.
ISSN:2086-2695
2527-4716
DOI:10.14710/mmh.49.1.2020.1-13