PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA

Penelitian ini di fokuskan pada perlidungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, Penelitian ini bertujuanuntuk meneliti: 1) Bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. 2) Tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. 3) be...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Amwaluna (Online) 2019-02, Vol.3 (1), p.96-118
1. Verfasser: Badruzaman, Dudi
Format: Artikel
Sprache:eng
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Penelitian ini di fokuskan pada perlidungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, Penelitian ini bertujuanuntuk meneliti: 1) Bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. 2) Tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. 3) bentuk penyelesaian sengketa dan perbedaan unsur premi asuransi syari’ah dengan dan konvensional. Hasil dari penilitian tersebut adalah: 1) Bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, apabila pihak penanggung wanprestasi berupa tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan dalam polis asuransi. 2) Tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa sudah diatur dalam beberapa ketentuan hukum baik dalam UU Perlindungan Konsumen, Kitab Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan dalam UU Tentang Usaha Perasuransian. 3), bentuk penyelesaian sengketa antara tertanggung dengan penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa pada umumnya diselesaikan melalui lembaga arbitrase sesuai dengan klausula dalam polis, akan tetapi apabila dalam polis tersebut tidak ditentukan lembaga mana yang menyelesaikan sengketa maka dapat mengajukan upaya hukum di PA maupun lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
ISSN:2540-8399
2540-8402
DOI:10.29313/amwaluna.v3i1.4217