MENYELISIK ISU PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA KLAUSULA EKSONERASI DI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN RETAIL DENGAN PENDEKATAN MIXED METHODS

Sepanjang tahun 2021, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 2.113 pengaduan dari sektor jasa keuangan dan 427 dari sektor retail yang mana permasalahan terkait klausula eksonerasi adalah salah satu masalah yang sering diadukan oleh konsumen. Tujuan penelitian ini adalah menganal...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal Ilmu keluarga dan konsumen 2022-07, Vol.15 (2), p.178-191
Hauptverfasser: Syarifa, Rizka, Rahmawati, Laeli, Andini, Putri Fildzah, Simanjuntak, Megawati, Anggraini, Anna Maria Tri
Format: Artikel
Sprache:eng ; ind
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Sepanjang tahun 2021, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 2.113 pengaduan dari sektor jasa keuangan dan 427 dari sektor retail yang mana permasalahan terkait klausula eksonerasi adalah salah satu masalah yang sering diadukan oleh konsumen. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaruh pengetahuan dan sikap terhadap perilaku terkait klausula eksonerasi, dan mengeksplorasi peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam pengawasan klausula eksonerasi. Penelitian ini menggunakan metode campuran sekuensial yang mengombinasikan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Survei dilakukan terhadap 170 responden yang dipilih secara sukarela. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa pengetahuan, sikap, dan perilaku terkait klausula eksonerasi masih kurang.  Hanya pengetahuan yang berpengaruh signifikan terhadap sikap konsumen. Kemudian, hasil wawancara mendalam menyimpulkan bahwa peran BPSK masih belum efektif dan cenderung pasif dalam mengawasi pencantuman klausula eksonerasi. Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas terkait pelaksanaan pengawasan pencantuman klausula eksonerasi. Oleh karena itu, diperlukan satu lembaga khusus dengan wewenang memeriksa, memvalidasi, dan mensertifikasi klausula baku sebelum diberlakukan kepada konsumen.
ISSN:1907-6037
2502-3594
DOI:10.24156/jikk.2022.15.2.178