Analisis Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pengalihan Rahasia Dagang Di Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi prinsip prosedur pengalihan rahasia dagang di Indonesia dengan analisis berdasarkan prinsip kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, analisis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait serta mengidentifik...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:UIR law review (Online) 2024-07, Vol.8 (1)
Hauptverfasser: Idham Arafah, Faidatul Hikmah
Format: Artikel
Sprache:ind
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi prinsip prosedur pengalihan rahasia dagang di Indonesia dengan analisis berdasarkan prinsip kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, analisis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait serta mengidentifikasi kelemahan yang ditimbulkan dari formulasi pengaturan terkait pengalihan rahasia dagang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya perlindungan rahasia dagang di Indonesia secara konseptual mengikuti ketentuan internasional dalam TRIPs yang diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 1994. Ketentuan ini menjadikan rahasia dagang sebagai hak kekayaan yang bersifat eksklusif, tanpa harus melalui pendaftaran. Namun demikian, proses pengalihan rahasia dagang wajib didaftarkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, lantaran pelaku usaha yang belum mendaftarkan rahasia dagangnya tidak dapat mengalihkan rahasia dagang.  Untuk itu, formulasi kebijakan perlindungan rahasia dagang perlu diformulasikan kembali untuk secara efisien memberikan perlindungan yang berkepastian hukum.
ISSN:2548-7671
2548-768X
DOI:10.25299/uirlrev.2024.vol8(1).16540