Karakteristik Subrogasi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat dalam Perspektif Hukum Perdata

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, pemerintah melahirkan berbagai program. Salah satu programnya ialah kredit usaha rakyat atau yang sering disebut dengan KUR. Pemerintah berharap dengan adanya program ini dapat memperkuat modal para pelaku UMKM. Mekanisme penyaluran KUR ini sendiri menun...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Dialogia Iuridica 2023-05, Vol.14 (2), p.144-159
Hauptverfasser: Izzati, Eriza, Ariyanto, Catherin, Fitria Nugraha, Nabillah, Salza Nastiti, Althea
Format: Artikel
Sprache:eng
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, pemerintah melahirkan berbagai program. Salah satu programnya ialah kredit usaha rakyat atau yang sering disebut dengan KUR. Pemerintah berharap dengan adanya program ini dapat memperkuat modal para pelaku UMKM. Mekanisme penyaluran KUR ini sendiri menunjukan adanya pola subrogasi. Subrogasi sendiri merupakan penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Sehingga adanya pola ini tentu melahirkan pihak baru. Tentu hal tersebut akan berdampak pada perjanjian KUR. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antar para pihak yang terikat dengan pola subrogasi dalam penyaluran KUR dan untuk mengetahui akibat hukum dalam penerapan pola subrogasi dalam penyaluran KUR. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, berdasarkan studi literatur dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pola subrogasi mengakibatkan hapusnya perikatan lama antara debitur dan kreditur, namun juga melahirkan perikatan baru antara debitur dengan pihak ketiga (asuransi). Adanya pola subrugasi ini tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk membayar hutangnya. Subrogasi hanya menggantikan kreditur lama menjadi pihak ketiga. Sehingga debitur tetap harus membayar hutang dan melaksanakan kewajibannya kepada pihak ketiga.
ISSN:2085-9945
2579-3527
DOI:10.28932/di.v14i2.6234