ISTIṢḤĀB SEBAGAI SOLUSI PEMECAHAN MASALAH KEKINIAN

Dinamisasi hukum Islam bisa dicapai dengan menekankan sisi kemaslahatan sebagai pertimbangan utama penetapan hukum. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meninjau ulang istiṣḥāb sebagai dalil hukum, yaitu menetapkan sesuatu berdasarkan status asal. Adakalanya asal segala sesuatu adalah...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Syariah : jurnal hukum dan pemikiran 2018-06, Vol.18 (1), p.45-64
1. Verfasser: Rasyid, Maskur
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Dinamisasi hukum Islam bisa dicapai dengan menekankan sisi kemaslahatan sebagai pertimbangan utama penetapan hukum. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meninjau ulang istiṣḥāb sebagai dalil hukum, yaitu menetapkan sesuatu berdasarkan status asal. Adakalanya asal segala sesuatu adalah mubah, bebas dari tuntutan, hukum asal masih relevan, dan adakalanya sifat asal adalah tetap. Istiṣḥāb dapat diterapkan pada banyak kasus, baik bidang hukum keluarga, hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum ekonomi. Lebih dari itu, kesesuaian prinsip istiṣḥāb dengan asas hukum di Indonesia (asas praduga tak bersalah), asas legalitas, dan prinsip nullum delictum nulapoena sine praevia leg poenali menjadikannya penting untuk diketahui lebih lanjut.
ISSN:1412-6303
2549-001X
DOI:10.18592/sy.v18i1.2125