Keseimbangan Antara Penyerahan Kewenangan dan Penyerahan Sumber Penerimaan Daerah di Indonesia
Penelitian ini berujuan untuk memperoleh infomrasi mengenai keseimbangan antara penyerahan kewenangan dengan penyerahan sumber penerimaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Di negara kesatuan, sumber kekuasaan baik itu dalam keukuasaan pengelolaan keuangan maupun kekuasaaan penyelenggaraan kewenan...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal bina praja 2021-12, Vol.13 (3) |
---|---|
1. Verfasser: | |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Penelitian ini berujuan untuk memperoleh infomrasi mengenai keseimbangan antara penyerahan kewenangan dengan penyerahan sumber penerimaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Di negara kesatuan, sumber kekuasaan baik itu dalam keukuasaan pengelolaan keuangan maupun kekuasaaan penyelenggaraan kewenangan berada pada pemerintah pusat. Penelitian ini berusaha untuk mendapat jawaban apakah sebagai sumber kekuasaan, pemerintah pusat sudah menyerahkan sumber penerimaan secara adil dan selaras dengan kewenangan yang diterimanya dari pemerintah pusat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskrif dan metode kualitatif, Metode kuantitatif deskriptif digunakan untuk menganalisis data mengenai kinerja pelaksanaan urusan pemerintaahn daerah, rasio belanja pegawai, perbandingan belanja pusat dan daerah, serta data lainya yang berkaitan dengan kesimbangan kewenangan dan penerimaan antara pusat dan daerah. Metode kualitatif digunakan untuk menjelaskan dan mendkripsikan sejarah perkembangan kebijakan pembagian kewenangan dan perimbangan keuangan di Indonesia serta untuk menjelaskan makna kebijakan desentralisasi di Indoensia. Penelitian ini menemukan bahwa sejak awal kemerdekaan, pemerintah pusat sudah menghendaki adanya kemandirian daerah melalui penyerahan sumber pendapatan yang dikelola sendiri oleh daerah dan mengurangi adanya dana transper yang bertujuan untuk menutupi kekurangan penerimaan daerah. Namun dalam prakteknya, setiap regim tidak pernah memberikan sumber pendapatan dengan potensi yang sepadan dengan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kewenangan daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat secara tidak langsung menggunakan dana transfer sebagai alat untuk mengendalikan anggaran daerah baik melalui evaluasi anggaran maupun melalui kebijakan alokasi anggaran pusat untuk daerah. Pemberian sumber penerimaan dari pemerintah pusat kepada daerah tidak sebanding dengan rasio beban yang diberikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beban kewenangan berbanding terbalik dengan kapasitas anggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki anggaran 64 % namun menanggung beban kewenangan sebesar 36,3 %, sebaliknya pemerintah daerah mempunyai anggaran 36 % harus menanggung beban 63,7 %. Akibat dari ketidak seimbangan beban kewenangan dengan sumber penerimaan yang diterima oleh daerah tersebut adalah rendahnya kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan dasar yang menjadi kewennagan. Konsekuensi lebih jauh dari rendahnya kemampuan d |
---|---|
ISSN: | 2085-4323 2503-3360 |
DOI: | 10.21787/jbp.13.2021.431-443 |