Workshop Legalisasi Badan Usaha Milik Desa bagi BUMDes Mandiri Sejahtera Mayong Jepara

Keabsahan Lembaga terletak pada legalitas kelembagaanya, termasuk keberadaan BUMDes Sejahtera mandiri Badan usaha yang hanya memiliki ijin dari notaris saja belum dikatakan legal, dikarenakan usaha yang berdiri harus memiliki ijin sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelaya...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:E-Dimas (Online) 2021-12, Vol.12 (4), p.624-627
Hauptverfasser: Wahidullah, Wahidullah, Jumaiyah, Jumaiyah
Format: Artikel
Sprache:eng ; ind
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Keabsahan Lembaga terletak pada legalitas kelembagaanya, termasuk keberadaan BUMDes Sejahtera mandiri Badan usaha yang hanya memiliki ijin dari notaris saja belum dikatakan legal, dikarenakan usaha yang berdiri harus memiliki ijin sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau popular dengan sebutan online single submission (OSS). Peraturan ini efektif tahun 2019. Usaha dalam bentuk apapun harus memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai pintu masuk untuk mengurus administrasi lainya. Tujuan dari pengabdian ini untuk memberikan edukasi pada mitra betapa pentingnya legal hukum harus dimiliki oleh mitra. Metode yang digunakan adalah dengan menyelenggarakan Workshop legal hukum badan usaha yang melibatkan pemerintah desa, pengurus BUMDes, serta Badan Permusyawaratan Desa. Hasil dari pengabdian ini peserta baik dari pemerintah Desa maupun pengurus BUMDes menjadi sadar betapa pentingnya legal hukum badan usaha. Dan pengurus BUMDes berkomitmen untuk mengurus perijinan.
ISSN:2087-3565
2528-5041
DOI:10.26877/e-dimas.v12i4.4288