Logika Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Konstitusional Undang-Undang Jabatan Notaris
Penyelesaian persoalan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (uji konstitusional; constitutional review) diperlukan pula untuk mengetahui logika hukum beserta macam hubungannya. Apabila dua pernyataan ditampilkan simultan akan menimbulkan apa yang oleh logika disebut “hubungan logika.” Dala...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal Konstitusi 2020-08, Vol.17 (2), p.330 |
---|---|
1. Verfasser: | |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Penyelesaian persoalan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (uji konstitusional; constitutional review) diperlukan pula untuk mengetahui logika hukum beserta macam hubungannya. Apabila dua pernyataan ditampilkan simultan akan menimbulkan apa yang oleh logika disebut “hubungan logika.” Dalam penyelesaian lima perkara uji konstitusional undang-undang tentang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004) beserta Perubahannya (UU No. 2 Tahun 2014) terungkap adanya penggunaan berbagai macam logika hukum dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) Mahkamah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 009-014/PUU-III/2005 menggunakan logika hukum “hubungan ekuivalen (persamaan),” (ii) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-VIII/2010 menggunakan logika hukum “hubungan independen (tak bertautan),” (iii) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012 menggunakan logika hukum “hubungan kontradiktori (pertentangan),” (iv) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 43/PUU-XV/2017 menggunakan logika hukum “hubungan independen (tak bertautan),” dan (v) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVII/2019 menggunakan logika hukum “hubungan kontradiktori (pertentangan).” |
---|---|
ISSN: | 1829-7706 2548-1657 |
DOI: | 10.31078/jk1725 |