Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam
Abstrak: Legal Protection of Outsourcing Labor in Indonesia Employment Act Number 13/2003 and Islamic Law. This article compares the concept of outsourcing labor protection of or as stipulated in Employment Act Number 13/2003 to the Islamic law. The goal is to find similarities and differences in bo...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Al ʻadalah : majalah triwulan Fakultas Syariʻah IAIN Raden Intan 2017-11, Vol.13 (2), p.205-214 |
---|---|
1. Verfasser: | |
Format: | Artikel |
Sprache: | ara |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Abstrak: Legal Protection of Outsourcing Labor in Indonesia Employment Act Number 13/2003 and Islamic Law. This article compares the concept of outsourcing labor protection of or as stipulated in Employment Act Number 13/2003 to the Islamic law. The goal is to find similarities and differences in both legal systems which can be used as a source in refining the existing legal rules. The analysis used here is descriptive qualitative comparative, describing the issue of labor protection both in the positive law and Islamic law. In Islam, the outsourcing mode of employment is similar to syirkah ‘abdan and ijârah. On account that the outsourcing it self contains two agreements/contracts, first, the contract between the provider of employment and the using company and second between the company providing employment with the workers. The Islamic law shows positive attitudes towards the outsourcing employment relations to the extend that both parties fulfill all the rights and obligations among themselves. Abstrak: Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam. Artikel ini membandingkan konsep perlindungan tenaga kerja outsourcing atau alih daya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Tujuannya adalah untuk menemukan persamaan dan perbedaan perlakuan dari kedua sistem hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam menyempurnakan aturan hukum yang telah ada. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif komparatif, yang menguraikan secara jelas dan ringkas terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing atau alih daya dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum Islam. Outsourcing diqiyaskan ke dalam dua konsep dalam Islam, yaitu syirkah ‘abdan dan ijârah. Karena dalam outsourcing sendiri memang terdapat dua perjanjian/akad, yaitu antara perusahaan penyedia pekerjaan dengan perusahaan penyedia/penyalur jasa tenaga kerja dan antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan karyawan/pekerjanya sendiri. Sikap Islam terhadap outsourcing (OS) pada prinsipnya menerima sepanjang hak dan kewajiban kedua belah pihak, dalam hal ini buruh dan majikan, dipenuhi secara baik. . |
---|---|
ISSN: | 0854-1272 2614-171X |
DOI: | 10.24042/adalah.v13i2.1859 |