PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN AKSI PERUNDUNGAN
Perundungan adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis oleh seseorang terhadap seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang merasa tidak berdaya. Anak yang menjadi korban perundungan harus mendapat perlindungan huku...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal Belo (Ambon) 2019-09, Vol.5 (1), p.86-100 |
---|---|
1. Verfasser: | |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng ; ind |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Perundungan adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti secara fisik, verbal, psikologis oleh seseorang terhadap seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang merasa tidak berdaya. Anak yang menjadi korban perundungan harus mendapat perlindungan hukum. Perlindungan anak sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah, orang tua, wali, masyarakat dan pihak sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan karakter dan menanamkan budi perkerti terhadap anak untuk mencegah terjadinya perundungan. |
---|---|
ISSN: | 2460-6820 2460-6820 |
DOI: | 10.30598/belovol5issue1page86-100 |