KERJASAMA KEAMANAN MARITIM INDONESIA-AUSTRALIA DALAM MENANGGULANGI ANCAMAN PENYELUNDUPAN MANUSIA

Penyelundupan manusia merupakan salah satu masalah bersama yang dihadapi Indonesia dan Australia. Hal ini diakibatkan oleh letak geografis kedua negara yang bertetangga. Australia dikenal sebagai surga bagi para pencari suaka sehingga menjadi negara tujuan utama praktek penyelundupan manusia. Sedang...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:JWP (Jurnal Wacana Politik) 2022-10, Vol.7 (2), p.129-138
Hauptverfasser: Sudirman, Arfin, Djuyandi, Yusa, Rebecca, Clara Uli
Format: Artikel
Sprache:eng
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Penyelundupan manusia merupakan salah satu masalah bersama yang dihadapi Indonesia dan Australia. Hal ini diakibatkan oleh letak geografis kedua negara yang bertetangga. Australia dikenal sebagai surga bagi para pencari suaka sehingga menjadi negara tujuan utama praktek penyelundupan manusia. Sedangkan Indonesia merupakan negara transit praktek penyelundupan manusia yang menuju ke Australia. Praktek penyelundupan manusia mayoritasnya dilakukan melalui jalur perairan karena lebih sedikit pengamanan dibandingkan di wilayah daratan dan udara. Artikel ini bertujuan untuk memahami kerja sama Indonesia dan Australia khususnya di bidang keamanan maritim dalam menangani kasus penyelundupan manusia yang melibatkan kedua negara dengan menggunakan teori keamanan maritim, people smuggling dan kerja sama keamanan. Dengan menggunakan metode kualitatif, artikel ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Australia memiliki perjanjian kerja sama keamanan kolektif bernama Lombok Treaty yang berjalan sejak tahun 2006. Termasuk di dalamnya adalah penanganan bersama masalah penyelundupan manusia oleh kedua negara melalui berbagai jenis bidang kerja sama keamanan. Kerja sama keamanan maritim kedua negara terlihat dari patroli keamanan laut yang telah berlangsung sejak tahun 2012. Namun demikian, pada kenyataannya kerja sama yang dilakukan kedua negara sangat bergantung pada kebijakan yang dikeluarkan Australia. Selain itu, ketiadaan Undang-Undang atau Peraturan di Indonesia yang mengatur tentang penyelundupan manusia juga merugikan posisi Indonesia yang menjadi negara transit atau tempat tinggal sementara para imigran dan pencari suaka yang sedang menunggu keputusan UNHCR.
ISSN:2502-9185
2549-2969
DOI:10.24198/jwp.v7i2.39048