Perluasan Wewenang Praperadilan Sebagai Lembaga Pencari Keadilan Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/Puu-XII/2014

Kehadiran lembaga Praperadilan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tindakan perampasan kebebasan sipil, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada. Dengan demikian, dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum terhindar dari perilaku yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewena...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian (Online) 2024-08, Vol.4 (2)
Hauptverfasser: Amiruddin, Beatrix Benni
Format: Artikel
Sprache:eng
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Kehadiran lembaga Praperadilan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tindakan perampasan kebebasan sipil, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada. Dengan demikian, dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum terhindar dari perilaku yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak profesional lainnya (unprofessional conduct). Tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi tersangka, tindakan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law).
ISSN:2746-7538
2747-0369
DOI:10.31933/ejpp.v4i2.1132