PERSEPSI PASIEN TENTANG ASPEK HUKUM PERIKATAN UPAYA (INSPANNING VERBINTENIS) DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DI RSUD KOTA SALATIGA

Konstruksi hukum dalam transaksi terapetik sudah terlembaga dalam ketentuan perundang-undangan nasional, namun persepsi pasien tentang aspek hukum perikatan upaya dalam transaksi terapeutik masih demikian beragam, tidak utuh, bahkan sebagian kabur. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pe...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Soepra 2018-01, Vol.3 (1), p.52-59
Hauptverfasser: Aribowo, Bonifasius Nadya, Nurhayati, B. Resti, Dahlan, Sofyan
Format: Artikel
Sprache:eng ; ind
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Konstruksi hukum dalam transaksi terapetik sudah terlembaga dalam ketentuan perundang-undangan nasional, namun persepsi pasien tentang aspek hukum perikatan upaya dalam transaksi terapeutik masih demikian beragam, tidak utuh, bahkan sebagian kabur. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana persepsi pasien tentang aspek hukum perikatan upaya (inspanning verbintenis) dalam transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien.Partisipan dalam penelitian ini adalah 15 orang pasien di RSUD Salatiga. Tehnik pengambilan sampel dengan menggunakan metode cluster random sampling dengan populasi : pasien yang sedang menjalani rawat inap berdasarkan perikatan atas kontrak di RSUD Kota Salatiga dalam jangka waktu satu bulan sejak pasien masuk dirawat inap di RSUD Kota Salatiga, Tehnik pengambilan data dengan studi lapangan lewat observasi dan wawancara yang mendalam (deep interview) secara terarah (directive interview), dengan analisa data secara kualitatif yang diuraikan secara deskriptif-naratif maupun menggunakan table maupun diagram secara statistik.Hasil yang didapatkan memperlihatkan bahwa 73,3 % responden memiliki persepsi tentang adanya hubungan hukum dalam transaksi terapetik. Persepsi responden tentang aspek hukum turunan dalam transaksi terapetik meliputi berlakunya hubungan kontraktual dalam transaksi terapeutik, sifat perikatan dalam transaksi terapeutik; serta hak dan kewajiban dokter dan pasien dalam hubungan kontraktual dalam transaksi terapeutik memiliki korelasi dengan latar belakang tingkat pendidikan responden.
ISSN:2548-818X
2548-818X
DOI:10.24167/shk.v3i1.696