Ekstraksi Minyak Daun Kemangi (Occmum basilicum L.) Menggunakan Metode Microwave Assisted Hydrodistillation
Ekstraksi minyak daun kemangi menggunakan metode Microwave Assisted Hydrodistillation (MAHD) telah dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui daya dan waktu yang baik yang diperlukan untuk mengekstraksi minyak daun kemangi sehingga rendemen yang tinggi dihasilkan. Proses ekstraksi dilakuka...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal Keteknikan Pertanian Tropis dan Biosistem (Malang.Online) 2023-12, Vol.11 (3), p.296-304 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Ekstraksi minyak daun kemangi menggunakan metode Microwave Assisted Hydrodistillation (MAHD) telah dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui daya dan waktu yang baik yang diperlukan untuk mengekstraksi minyak daun kemangi sehingga rendemen yang tinggi dihasilkan. Proses ekstraksi dilakukan menggunakan metode MAHD dengan pelarut air dan daya (400, 500, dan 600 W) serta waktu (30, 45, dan 60 menit). Karakterisasi minyak atsiri meliputi identifikasi warna, berat jenis, indeks bias dan kelarutan dalam alkohol 80% dan analisis GC-MS. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini rendemen tertinggi minyak kemangi dengan metode MAHD sebesar 1.16% dengan daya 500 W selama 45 menit. Minyak kemangi yang dihasilkan berwarna kuning dengan indeks bias 1.48 dan berat jenis 0.95 g/m3. Minyak ini tampak keruh ketika dilarutkan dalam etanol sehingga diduga minyak atsiri yang diekstrak ini belum terlalu murni. Hasil analisis GC-MS dengan waktu retensi 30 menit menunjukkan bahwa minyak kemangi mengandung senyawa sitral (46.19%); neral (55.97%); geraniol (2.99%); geranil asetat (0.78%); dan linalool (0.76%). Dengan demikian, ekstraksi dengan metode ini sangat perlu dikembangkan agar kualitas minyak atsiri yang diperoleh lebih baik lagi. |
---|---|
ISSN: | 2337-6864 2656-243X |
DOI: | 10.21776/ub.jkptb.2023.011.03.07 |