Kebijakan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria Antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat

Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) semestinya secara filosofi mampu membawa negara Indonesia menuju kepada kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan baik bagi rakyat, serta menjadi dasar-dasar hukum pertanahan nasional yang holistik dan memberikan kepastian hukum...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Lex Librum (Online) 2018-01, Vol.1 (2)
1. Verfasser: Firman Freaddy Busroh
Format: Artikel
Sprache:eng
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) semestinya secara filosofi mampu membawa negara Indonesia menuju kepada kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan baik bagi rakyat, serta menjadi dasar-dasar hukum pertanahan nasional yang holistik dan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat. Sementara ini, keberadaan UUPA belum mampu menjauwab persoalan penanahan yang terjadi. Artinya, masih saja terjadi sengketa terkait tanah antara perusahaan dengan masyarakat, yang cenderung penyelesaiannya berlarut-larut. Munculnya berbagai kasus penanahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan pemerintah yang banyak bersifat ad hoc. inkonsisten dan ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain. Struktur hukum pertanahan menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok- Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan, justru belum berfungsi sebagai yang diharapkan. Persoalan tanah pada era globalisasi diperkirakan jumlahnya akan meningkat seiring banyaknya investor yang berusaha menanamkan modalnya di Indonesia khususnya dibidang perkebunan. Antisipasi sejak dini. bisa dimulai dari penataan regulasi dan kebijakan pertanahan yang lebih memihak kepada rakyat dan seimbang. Pemerintah mengemban amanah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat serta menjadi tugas pemerintah menjaga iklim investasi tanpa membawa penderitaan bagi rakyat. Permasalahan yang menarik untuk dikaji yaitu: Bagaimana realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat? Kesimpulannya, realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunanan dengan masyarakat yang ada pada BPN yaitu dengan melalui jalur mediasi, sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dari sekian kasus pertanahan yang mencuat, ada kasus pertanahan yang bisa diselesaikan melalui mediasi, ada yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi maka direkomendasi para pihak untuk menempuh jalur hukum. Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan belum memadai karena belum didukung oleh perangkat hukum yang ada. Arah penyelesaian kasus-kasus pertanahan mengarah kepada proses mediasi. Akan tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan pada mediasi, mak
ISSN:2407-3849
2621-9867