Karakteristik Pengawasan terhadap Penyidik Militer dalam Proses Peradilan Pidana Militer

Hukum acara pidana militer memiliki karakteristik pengawasan terhadap penyidik yang berbeda dengan pengawasan terhadap penyidik yang ada dalam peradilan pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHAP, hukum acara pidana militer tidak mengenal sistem pengawasan eksternal atau praperadilan yang dilakukan...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Media Iuris 2020-10, Vol.3 (3), p.257-276
1. Verfasser: Arianto, Agus Setiyawan Dwi
Format: Artikel
Sprache:eng
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Hukum acara pidana militer memiliki karakteristik pengawasan terhadap penyidik yang berbeda dengan pengawasan terhadap penyidik yang ada dalam peradilan pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHAP, hukum acara pidana militer tidak mengenal sistem pengawasan eksternal atau praperadilan yang dilakukan pada penyidik dalam menjalankan proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP, karena dalam lingkungan militer terdapat asas kesatuan komando yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Perdilan Militer. Jadi pengawasan terhadap penyidik dalam menjalankan proses penyidikan di lingkungan Peradilan Militer hanya berupa pengawasan internal yang dilakukan dalam organisasi TNI, dan bentuk pengawasan internalnya berupa pengawasan teknis. Jika tersangka dirugikan atas tindakan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan militer yang semena-mena dan tidak sesuai prosedur penyidikan dalam hukum acara pidana militer, tersangka tetap dapat melakukan upaya melaui pengawasan internal yang ada dalam organisasi TNI itu sendiri atas tindakan penyidik militer tersebut dengan mengadukannya kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) sebagaimana bentuk pengawasan yang dimiliki Ankum, selain itu juga dapat mengadukan tindakan penyidik militer tersebut di proses persidangan dalam lingkungan Peradilan Militer.
ISSN:2721-8384
2621-5225
DOI:10.20473/mi.v3i3.23039