Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Hak Asasi Manusia (HAM)  merupakan hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender,suku,agama bahasa, jenis kelamin, agama, dan politik. HAM secara hukum dijamin dalam hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari  tindakan-tindakan yan...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal mercatoria 2018-06, Vol.11 (1), p.90-126
1. Verfasser: Nasution, Aulia Rosa
Format: Artikel
Sprache:eng ; ind
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Hak Asasi Manusia (HAM)  merupakan hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender,suku,agama bahasa, jenis kelamin, agama, dan politik. HAM secara hukum dijamin dalam hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari  tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan serta harkat  dan martabat manusia. Salah satu instrument dari hukum HAM yang digunakan sebagaipedoman bersama dalam melaksanakan norma-norma HAM  adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dirumuskan oleh PBB dan  ditaati sebagai norma internasional oleh negara-negara di seluruh dunia. Dalam rangka menegakkan HAM pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 39 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang  Pengadilan HAM. Salah satu persoalan yang  masih mengganjal selama bertahun-tahun adalah penyelesaian  kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Seiring dengan perkembangan demokrasi, maka salah satu tuntutan yang mendesak di era pemerintahan Jokowi adalah bagaimana upaya perlindungan dan penegakan hukum di dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini terbengkalai karena  belum adanya  keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM  merupakan salah satu kewajiban Negara terhadap rakyat Indonesia dalam menjamin pelaksanaan hak-hak yang fundamental.
ISSN:1979-8652
2541-5913
DOI:10.31289/mercatoria.v11i1.1509