Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana

Fenomena catcalling sebagai perilaku pelecehan seksual secara verbal telah lama terjadi dimasyarakat. Perilaku catcalling merupakan sesuatu aksi kejahatan yang tercantum  dalam pelecehan seksual.  Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas kor...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal Belo (Ambon) 2021-11, Vol.7 (2)
1. Verfasser: Astuti Nur Fadillah
Format: Artikel
Sprache:ind
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Fenomena catcalling sebagai perilaku pelecehan seksual secara verbal telah lama terjadi dimasyarakat. Perilaku catcalling merupakan sesuatu aksi kejahatan yang tercantum  dalam pelecehan seksual.  Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisaaturan hukum terkait dengan catcalling. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitin ini  yaitu Catcalling di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya mmenggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 281 dan Pasal 315 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Pasal 9, dan Pasal 35. Dalam pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku catcalling tetapi masih dirasa belum maksimal dalam menjamin kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang mengalami perlakuan catcalling.
ISSN:2460-6820
2460-6820
DOI:10.30598/belovol7issue2page145-155