Quo Vadis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Jalur Non Yudisial
Artikel ini merupakan kajian konseptual terkait kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non yudisial dan bertujuan untuk merumuskan jaminan perlindungan HAM bagi para korban. Hasil dari pembahasan didapat kajian berupa data pelanggaran HAM berat masa lal...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal Jurisprudence 2017-01, Vol.6 (2), p.149-159 |
---|---|
1. Verfasser: | |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng ; ind |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Artikel ini merupakan kajian konseptual terkait kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non yudisial dan bertujuan untuk merumuskan jaminan perlindungan HAM bagi para korban. Hasil dari pembahasan didapat kajian berupa data pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasarkan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM, prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat adalah melaui jalur yudisial. Hal ini menjadi kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah untuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non yudisial. Kesimpulan dari artikel ini adalah penggunaan Jalur Non Yudisial dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu tetap harus menerapkan prinsip-prinsip umum peradilan HAM dan kepastian hukum bagi korban tetap harus dilaksanakan sebagai perlindungan Negara terhadap Hak Asasi warga negaranya. |
---|---|
ISSN: | 1829-5045 2549-5615 |
DOI: | 10.23917/jurisprudence.v6i2.3012 |