Analisa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tentang Teknologi Informasi Menggunakan Metode K-Means Clustering
Abstrak Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya pembangunan terhadap substansi hukum perlu dilakukan, yaitu menunjukkan eksistensi hukum. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan eksistensi tersebut yaitu dengan melakukan dokumentasi terkait informasi hukum denga...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Fountain of Informatics Journal (Online) 2020-05, Vol.5 (1), p.27-34 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Abstrak
Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya pembangunan terhadap substansi hukum perlu dilakukan, yaitu menunjukkan eksistensi hukum. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan eksistensi tersebut yaitu dengan melakukan dokumentasi terkait informasi hukum dengan membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Anggota JDIH tersebut terdiri dari berbagai macam instansi pemerintahan, salah satunya yaitu Kementerian. Di era Industri 4.0 saat ini tentunya adanya peraturan terkait teknologi informasi menjadi penting adanya. Namun, belum ada pengelompokan yang jelas untuk membagi berbagai peraturan masing-maisng kementerian menjadi beberapa peraturan yang serupa. Penelitian ini bertujuan untuk membuat clustering dari JDIH masing-masing kementerian dengan menggunakan parameter peraturan terkait teknologi informasi. Metode clustering yang digunakan yaitu metode K-Means Clustering. Dataset peraturan diambil dari website JDIH masing-masing kementerian dengan menggunakan kata kunci peraturan terkait teknologi informasi. Dari hasil analisis didapatkan bahwa JDIH Kementerian bisa dikelompokkan menjadi 4 cluster dari total 28 JDIH Kementerian. Cluster pertama berisi 12 kementerian, Cluster kedua berisi 13 Kementerian, Cluster ketida berisi 2 Kementerian, dan Cluster keempat berisi 1 Kementerian. Hal tersebut menggambarkan bahwa masing-masing JDIH Kementerian yang masuk dalam 1 cluster yang sama memiliki keterkaitan dan kesamaan.
Kata kunci: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, K-Means Clustering, Kementerian, Teknologi Informasi.
Abstract
[Analysis of the Network of Documentation and Legal Information of the Ministry about Information Technology Using the K-Means Clustering Method] Indonesia is a state of law. As a state of law, the development of the legal substance needs to be carried out, that is, to show the existence of law. One of the things that can be done to demonstrate that existence is to do documentation related to legal information by forming a Legal Documentation and Information Network (JDIH). JDIH members consist of various government agencies, one of which is the Ministry. In the current era of Industry 4.0, the existence of regulations related to information technology becomes essential. However, there has not been a clear grouping to divide the various regulations of each Ministry into several similar regulations. This study aims to make the clustering of JDIH of each Ministry by using regulator |
---|---|
ISSN: | 2541-4313 2548-5113 |
DOI: | 10.21111/fij.v5i1.4039 |