Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta yang Keliru (Studi Putusan MA Nomor 628 K/PDT/2020)
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban notaris dalam hal pembuatan akta yang terindikasi melawan hukum, akta tersebut dibuat langsung oleh notaris sehingga mengakibatkan adanya kerugian bagi salah satu pihak. Permasalahannya yaitu bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilak...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal mercatoria 2022-06, Vol.15 (1), p.10-18 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng ; ind |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban notaris dalam hal pembuatan akta yang terindikasi melawan hukum, akta tersebut dibuat langsung oleh notaris sehingga mengakibatkan adanya kerugian bagi salah satu pihak. Permasalahannya yaitu bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang notaris berdasarkan KUHPerdata? Bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/PDT/2020 terkait dengan akta? Bagaimanakah pertanggungjawaban notaris atas perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta jual beli yang dibuatnya? Metode penelitian menggunakan hukum normatif, bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data pendukung yang akan dijadikan data primer. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), dan alat pengumpul data yaitu studi dokumen (document study) dan pedoman wawancara (interview guide). Analisa data menggunakan metode kualitatif (qualitative method). Kajian ini menyimpulkan bentuk perbuatan melawan hukum dari seorang notaris adalah tidak terpenuhinya identitas para pihak dan tidak melaksanakan jabatannya sesuai standar operasional prosedur pembuatan akta. Pertimbangan hukum oleh hakim dimaknai belum terpenuhinya keadilan dan keseimbangan antar para pihak khususnya pada akta jual beli tersebut. Pertanggungjawaban notaris jika terindikasi melawan hukum adalah bertanggung jawab penuh secara perdata, pidana, serta administratif terkait dengan pembuatan akta jual beli yang keliru. |
---|---|
ISSN: | 1979-8652 2541-5913 |
DOI: | 10.31289/mercatoria.v15i1.6243 |