Transformasi Penarikan Hibah pada Masyarakat Kota Padangsdimpuan Perspektif Teori Maslahah Al-Ghazali

Penelitian ini mengkaji tentang fenomena penarikan hibah yang dilakukan oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis transformasi penarikan hibah pada masyarakat kota Padangsidimpuan perspektif  teori maslahah al-Ghazali.. Jenis penelitian yang digunakan...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Diversi 2024-01, Vol.9 (2)
1. Verfasser: Arbanur Rasyid
Format: Artikel
Sprache:ind
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Penelitian ini mengkaji tentang fenomena penarikan hibah yang dilakukan oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis transformasi penarikan hibah pada masyarakat kota Padangsidimpuan perspektif  teori maslahah al-Ghazali.. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan masyarakat Kota Padangsidimpuan melakukan penarikan harta (obyek) yang telah dihibahkan adalah karena saat pemberian hibah tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat hibah. Seperti melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta miliknya sendiri, adanya ahli waris yang tidak menyetujuinya, harta benda yang dihibahkan masih tergabung dalam bentuk harta bersama (belum dibagikan harta gono gini), dan tidak mengurus akta hibah di Notaris/PPAT. Menariknya, masyarakat Kota Padangsidimpuan rentan menghibahkan harta kepada anak (ahli waris) kandungnya. Sehingga kerab mengundang perselisihan internal keluarga di kemudian hari karena adanya ahli waris yang tidak sepakat akan jumlah harta yang telah dihibahkan. Tak hanya itu, dalam menyelesaikan permasalahan hibah (penarikan hibah) yang terjadi adalah secara kekeluargaan yaitu dengan membuat keterangan dari Kepala Desa. Kalau ditelaah berdasarkan konsep Maslahah al-Ghazali dalam menjaga harta (hifz mall), bahwa penarikan hibah tersebut menyelamatkan harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk kemaslahatan anggota keluarga lainnya. Sedangkan  aspek menjaga keturunan (hifz nasl), setelah terjadinya penarikan hibah di Kota Padangsidimpuan maka dapat mencegah kemafsadatan (keburukan) dalam rumah tangga.
ISSN:2503-4804
2614-5936
DOI:10.32503/diversi.v9i2.4221