PENDIDIKAN HUKUM HUMANISTIK

Abstrak Pendidikan Hukum pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pribumi oleh pemerintah kolonial belanda yang pada masa itu dikenal dengan rechtshogeschool dan sejak saat itu pendidikan hukum mengalami pergulatan hebat sepanjang sejarah perkembangannya. Institusi pendidikan hukum tersebut diha...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal Wawasan Yuridika 2016-05, Vol.32 (1), p.52-57
1. Verfasser: H. Asep Suparman
Format: Artikel
Sprache:ind
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Abstrak Pendidikan Hukum pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pribumi oleh pemerintah kolonial belanda yang pada masa itu dikenal dengan rechtshogeschool dan sejak saat itu pendidikan hukum mengalami pergulatan hebat sepanjang sejarah perkembangannya. Institusi pendidikan hukum tersebut diharapkan menghasilkan lulusan yang mempunyai keahlian mengoperasikan orde hukum , karena undang-undang merupakan satu-satunya hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Soetandyo Wignyosoebroto, yang menyatakan di sekolah-sekolah tinggi hukum pemberian materi kuliah diberikan dengan tujuan utama agar para mahasiswa menguasi sejumlah kaidah hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang harus dipahami menurut tradisi reine rechtslehre kelsenian, yang memodelkan hukum sebagai suatu sistem normatif yang tertutup dalam penggunaannya harus dipandang tak ada hubungan logis dengan kenyataan empiris yang dialami orang dilapangan.Komisi Hukum Nasional “khususnya di bidang pendidikan , mengatakan “ Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi hukum mengemban fungsi untuk membekali dan menyiapkan peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan kemahiran hukum yang cukup, agar secara profesional mereka mampu merumuskan dan memecahkan berbagai kasus dan masalah hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari “.Satjipto Rahardjo, mengatakan apabila pendidikan hukum lebih menitik beratkan pada pendidikan untuk kompetensi profesional dapat mengabaikan dimensi pendidikan hukum untuk menghasilkan manusia berbudi pekerti luhur.Oleh karena itu menurut Satjipto Rahardjo pendidikan hukum menjadi bagian penting untuk turut membentuk perilaku berbudi pekerti luhur. Apabila pendidikan hukum di Indonesia benar-benar merupakan turunan dari nilai-nilai Pancasila, maka pendidikan hukum di negeri ini juga sudah seharusnya memberikan perhatian besar terhadap pendidikan budi pekerti yang luhur itu.. Namun menurut penulis, disamping pendidikan budi pekerti, maka seyogianya pendidikan hukum itu harus berbasis humanistik artinya pendidikan hukum yang memandang manusia sebagai manusia, yakni makhluk hidup ciptaan Tuhan dengan fitrah–fitrah tertentu. Dan sebagai makhluk hidup, ia harus melangsungkan, mempertahankan dan mengembangkan hidupnya. Dengan demikian, pendidikan hukum humanistik bermaksud membentuk insan manusia yang memiliki integritas, komitmen humaniter sejati, yaitu insan manusia yang bermoral, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ber-etika, memiliki kesad
ISSN:2549-0664
2549-0753
DOI:10.25072/jwy.v32i1.89