Kajian Penerapan Kerjasama Pemerintah Daerah Badan Usaha(KPDBU) dalam Penyelenggaraan Infrastruktur

Abstrak Sejak tahun 2015 pemerintah terus mendorong penyelenggaraan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan Perpres 30/2015 KPBU tidak hanya untuk pemerintah pusat  tetapi juga untuk pemerintah daerah yang dikenal dengan nama Kerjasama Pemerintah Daerah Badan Usaha...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal Teknik Sipil 2022-12, Vol.29 (3)
Hauptverfasser: Mahani, Iris, Tamin, Rizal Z., Pradoto, Rani G., Meifrinaldi, Meifrinaldi
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Abstrak Sejak tahun 2015 pemerintah terus mendorong penyelenggaraan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan Perpres 30/2015 KPBU tidak hanya untuk pemerintah pusat  tetapi juga untuk pemerintah daerah yang dikenal dengan nama Kerjasama Pemerintah Daerah Badan Usaha (KPDBU). Availability Payment (AP) merupakan salah satu bentuk KPDBU dimana pemerintah melakukan pembayaran untuk kinerja yang dihasilkan Badan Usaha tanpa bergantung pada demand. Kota Bandung sudah lama merencanakan untuk melakukan KPDBU melalui AP tetapi belum terlaksana, contohnya untuk penerangan jalan umum (PJU). Tujuan Penelitian ini adalah melakukan kajian terhadap konsep AP untuk infrastruktur daerah meliputi kajian anggaran, institusi dan regulasi pada rencana penyelenggaraan KPDBU PJU Kota Bandung. Penelitian dilakukan berdasarkan data sekunder dan data primer. Data sekunder terkait anggaran, peraturan, dan struktur organisasi. Adapun data primer dilakukan berdasarkan wawancara dan FGD dengan nara sumber kementerian keuangan, bappenas, Pemerintah Kota Bandung, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa 1. Dari aspek biaya, tren PAD Kota Bandung meningkat sehingga dapat diandalkan untuk pembayaran AP; 2. Berdasarkan regulasi Kota Bandung belum memiliki Perda terkait KPDBU; dan 3. Kota Bandung belum memiliki Simpul KPBU sehingga belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab penyelenggaraan KPDBU di Kota Bandung Kata kunci: KPDBU, availabilty payment Abstract Since 2015 the government has continued to develop infrastructure by Public Private Partnership (PPP). Based on Presidential Decree 30/2015, PPP is not only for the central government but also for local governments, which is known as the local  Government PPP (KPDBU). Availability Payment (AP) is a form of KPDBU where the government makes payments for performance by Business Entities without depending on demand. The city of Bandung has long planned to carry out KPDBU by AP but it has not been implemented, for example for public street lighting (PJU). The purpose of this study was to conduct a study of the AP concept for regional infrastructure including a study of the budget, institutions and regulations on the planned implementation of the KPDBU PJU City of Bandung. The research was conducted based on secondary data and primary data. Secondary data related to budgets, regulations, and organizational structure. The primary data was conducted based on interviews and FGD
ISSN:0853-2982
2549-2659
DOI:10.5614/jts.2022.29.3.12