Overruling Mahkamah Konstitusi RI terkait Isu Korupsi
Overruling merupakan perubahan pendirian yudisial suatu pengadilan yang berbeda dari pendirian yudisial terdahulu dimana hal ini sah dilakukan dalam rangka pencarian kebenaran konstitusional. Pada praktiknya, Mahkamah Konstitusi RI melakukan overruling terhadap putusannya terdahulu melalui pengujian...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal Konstitusi 2021-11, Vol.18 (2), p.368 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Overruling merupakan perubahan pendirian yudisial suatu pengadilan yang berbeda dari pendirian yudisial terdahulu dimana hal ini sah dilakukan dalam rangka pencarian kebenaran konstitusional. Pada praktiknya, Mahkamah Konstitusi RI melakukan overruling terhadap putusannya terdahulu melalui pengujian undang-undang. Tulisan ini akan fokus membahas overruling Mahkamah Konstitusi RI yang berkenaan dengan isu korupsi, tepatnya pada isu status Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemaknaan frasa “dapat merugikan keuangan negara” yang terkandung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tulisan ini berargumen bahwa kedua putusan yang bersifat overruling tersebut telah sesuai dengan kebenaran konstitusional, meski ratio decidendi Mahkamah Konstitusi RI pada isu yang kedua merupakan argumen yang kurang memadai. Pendekatan kasus dan konseptual digunakan dalam analisis tulisan ini yang merupakan hasil penelitian hukum. |
---|---|
ISSN: | 1829-7706 2548-1657 |
DOI: | 10.31078/jk1825 |