KESELAMATAN KAPAL PENANGKAP IKAN, TINJAUAN DARI ASPEK REGULASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Pekerjaan pada kapal penangkap ikan merupakan pekerjaan yang tergolong membahayakan dibanding pekerjaan lain, maka profesi pelaut kapal penangkap ikan memiliki karakteristik pekerjaan “3d” yaitu: membahayakan (dangerous), kotor (dirty) dan sulit (difficult) dengan ketiga sifat pekerjaan tersebut dit...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal teknologi perikanan dan kelautan 2017-04, Vol.1 (2), p.1-13 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng ; ind |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Pekerjaan pada kapal penangkap ikan merupakan pekerjaan yang tergolong membahayakan dibanding pekerjaan lain, maka profesi pelaut kapal penangkap ikan memiliki karakteristik pekerjaan “3d” yaitu: membahayakan (dangerous), kotor (dirty) dan sulit (difficult) dengan ketiga sifat pekerjaan tersebut ditambah faktor ukuran kapal yang didominasi kapal-kapal berukuran relatif kecil, berlayar pada perairan gelombang tinggi dengan kondisi cuaca tidak menentu sehingga dapat meningkatkan tingkat kecelakaan kapal penangkap ikan. Keselamatan kapal penangkap ikan merupakan interaksi faktor-faktor yang kompleks, yakni human factor (nakhoda dan anak buah kapal), machines (kapal dan peralatan keselamatan) dan enviromental (cuaca dan skim pengelolaan sumberdaya perikanan). Permasalahan keselamatan atau kecelakaan akan timbul apabila salah satu elemen dari human factor, machines atau enviromental factor tersebut tidak berfungsi. Penelitian bertujuan mengidentifikasi peraturan keselamatan kapal penangkap ikan pada tingkat nasional dan internasional serta keterkaitan kebijakan keselamatan kapal penangkap ikan dan kapal niaga. Penelitian dilaksanakan Mei 2008 – Maret 2009. Data primer diperoleh dari berbagai sumber, seperti Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegal Sari Kota Tegal, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap dan Kementerian Perhubungan. Kebijakan keselamatan kapal penangkap ikan pada dasarnya mencakup kebijakan kelaikan kapal, dinas jaga kapal/pengawakan kapal, dan pencegahan polusi laut dari kegiatan kapal penangkap ikan, baik pada tataran nasional maupun internasional. Pengaturan kelaikan dan dinas jaga kapal/pengawakan kapal penangkap ikan merupakan pengawasan atau kontrol dari pemerintah terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan untuk meningkatkan keselamatan jiwa, harta benda dan lingkungan laut. Mengingat karakteristik pekerjaan pada kapal penangkap ikan membahayakan awak kapal dan lingkungan sosial lebih kompleks, serta jumlah nelayan yang begitu banyak, maka di Indonesia, pengaturan tentang kelaiklautan kapal, dinas jaga kapal/pengawakan kapal, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi awak kapal, kepelautan kapal perikanan dan pelabuhan perikanan sebaiknya diatur tersendiri, sebagaimana pengaturan pada tataran internasional telah diatur terpisah dari pengaturan kapal niaga |
---|---|
ISSN: | 2087-4871 2549-3841 |
DOI: | 10.24319/jtpk.1.1-13 |