Efektivitas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Prosedur Penempatan Kerja Bagi Pencari Kerja Di Kota Malang

Tujuan penulisan artikel ini untuk membahas mekanisme penempatan tenaga kerja menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, prosedur penempatan kerja di Kota Malang, dan kesesuaian antara pelaksanaan perekrutan tenaga kerja dengan pelaksanaannya. Kajian men...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal IUS 2019-08, Vol.7 (2), p.330-347
1. Verfasser: Awaliyah, Siti
Format: Artikel
Sprache:eng
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Tujuan penulisan artikel ini untuk membahas mekanisme penempatan tenaga kerja menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, prosedur penempatan kerja di Kota Malang, dan kesesuaian antara pelaksanaan perekrutan tenaga kerja dengan pelaksanaannya. Kajian menggunakan pendekatan sociolegal dengan sumber data primer dari pegawai Dinas Tenaga Kerja dan sumber data sekunder dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Mekanisme penempatan tenaga kerja kerdasarkan Permenaker No.39 Tahun 2016 melibatkan 3 instansi, yaitu Disnaker, perusahaan, dan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta. Pencari kerja mengajukan permohonan kartu pencari kerja (AK/I) ke Dinas Tenaga kerja. Dinas Tenaga Kerja menerbitkan kartu AK/I dan mendata pencari kerja dalam kartu AK/II. Pemberi kerja mengajukan permohonan tenaga kerja dengan mengajukan kartu AK/III. Disnaker mengantarkan pencari kerja ke pemberi kerja untuk mengikuti seleksi. Pelaksanaan penempatan tenaga kerja di Kota Malang telah sesuai dengan ketentuan Permenaker No.39 Tahun 2019. Kendala yang dihadapi adalah tidak adanya dana untuk transportasi petugas antar kerja dan seringkali perusahaan tidak mengajukan laporan kebutuhan tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja.
ISSN:2303-3827
2477-815X
DOI:10.29303/ius.v7i2.647