Kerugian Hak Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penelitian mengkaji tentang kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Tujuan penelitian untuk menganalisis kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normati...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Diversi 2024-04, Vol.9 (2), p.410 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng ; ind |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Penelitian mengkaji tentang kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Tujuan penelitian untuk menganalisis kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Kerugian Konstitusional (Constitutional Injury) adalah kerugian yang dialami oleh pemohon pengujian materil Undang-Undang atas berlakunya Undang-Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh pemohon bukanlah bagian dari kerugian konstitusional hak warga negara. Karena pemohon tidak ada potensi untuk dirugikan oleh Undang-Undang dan pemohon dapat mengajukan diri dan dipilih kembali sebagai pimpinan KPK pada periode selanjutnya selanutnya, perlakuan yang tidak adil, yang diajukan oleh pemohon tidak selalu berarti jumlah dan bagian yang sama, dapat memahami keadilan proporsional, yang membagi jumlah dan porsi sesuai dengan bagaimana hal yang bersangkutan dapat berfungsi lebih baik |
---|---|
ISSN: | 2503-4804 2614-5936 |
DOI: | 10.32503/diversi.v9i2.4567 |