Efektivitas Program SIPRAJA sebagai Inovasi Pelayanan Publik di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
Latar Belakang Penyelenggaraan pelayanan publik adalah upaya yang dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil bagi setiap masyarakat dari barang. jasa, dan pelayanan administrasi yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu efektivitas sistem pemerintah ditentukan berdasarkan baik dan...
Gespeichert in:
Hauptverfasser: | , |
---|---|
Format: | Dataset |
Sprache: | eng |
Online-Zugang: | Volltext bestellen |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Latar Belakang Penyelenggaraan pelayanan publik adalah upaya yang dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil bagi setiap masyarakat dari barang. jasa, dan pelayanan administrasi yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu efektivitas sistem pemerintah ditentukan berdasarkan baik dan buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Efektivitas menurut (Andika, Santoso, & Sukarno, 2019) merupakan kemampuan untuk mencapai tujuan yang tepat dengan alat yang tepat agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan. Pelayanan publik dapat dianggap efektif apabila masyarakat selaku pengguna pelayanan publik memperoleh suatu layanan dengan mudah serta prosedur yang tidak berbelit-belit, cepat, responsif, tepat waktu, dan memuaskan (Lopes, 2013). Upaya penyelenggaraan pelayanan publik agar menjadi lebih efektif telah dilakukan melalui pemberian wewenang kepada pemerintah daerah guna mempermudah proses kegiatan pelayanan publik tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, adalah pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan wilayah daerahnya sendiri. Pada masa pandemi pemerintah pusat menginstruksikan agar masyarakat bekerja dan belajar dari rumah yang biasa disebut dengan work from home dan kebijakan PSBB hingga PPKM bertujuan agar dapat memutus penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia. Akan tetapi pada kondisi apapun, pemerintah daerah tetap wajib dalam memberikan pelayan publik. Oleh sebab itu, berdasarkan SE Bupati nomor 180/SE/9090/438.1.1.1/2019 tentang penggunaan aplikasi SIPRAJA (Sistem pelayanan rakyat sidoarjo) di seluruh kecamatan, desa atau kelurahan dan Surat Edaran Wakil Bupati Sidoarjo nomor 44.3.33.200/438.5.2/2020 tanggal 16 Maret 2020 hal kewaspadaan terhadap virus Corona (COVID-19) Edaran II, maka untuk menghentikan penyebaran virus corona di Sidoarjo dan dalam upaya mewujudkan sebuah inovasi pelayanan publik melalui program unggulannya yaitu SIPRAJA. Dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo agar berjalan sesuai keinginan dan harapan masyarakat akan pelayanan yang efektif dapat tercapai. Program ini merupakan wujud nyata pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam implementasi optimalisasi pemerataan pemanfaatan teknologi di desa atau kelurahan dan kecamatan. Terciptanya program pelayanan SIPRAJA dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan. Kecamatan Sidoarjo merupakan ibu kota dari Kabupaten Sidoarjo y |
---|---|
DOI: | 10.5281/zenodo.8104997 |