Proses Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Penjualan Narkotika yang Dilakukan Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh

Penelitian ini di latar belakangi oleh Pengungkapan sumber dana hasil penjualan narkotika sangat penting karena harta kekayaan merupakan titik terlemah dari kejahataan dengan prinsip krimonologi yang menyatakan bahwa uang merupakan darah dari kejahatan atau yang lebih sering dikenal dengan istilah M...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal Pengabdian Multidisiplin 2023-12, Vol.3 (3)
Hauptverfasser: Robby Dian, Kartina Pakpahan, Elvira Fitriyani Pakpahan
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Penelitian ini di latar belakangi oleh Pengungkapan sumber dana hasil penjualan narkotika sangat penting karena harta kekayaan merupakan titik terlemah dari kejahataan dengan prinsip krimonologi yang menyatakan bahwa uang merupakan darah dari kejahatan atau yang lebih sering dikenal dengan istilah Money is blood of the crime. Dana hasil kejahatan dalam hal ini narkotika seringkali digunakan kembali untuk menumbuhkan dan membiayai kejahatan itu sendiri sehingga kejahtaan tersebut semakin besar dan terorganisir dengan baik yang mengakibatkan dalam hal ini kejahatan narkotika itu sendiri menjadi organized crime Hasil dari penelitian ini adalah Proses Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Penjualan Narkotika yang dilakukan oleh  BNNP Aceh dilakukan melalui proses tahap pemetaan Tahapan yang dilakukan selanjutnya adalah tahapan penyitaan setelah mendapatkan putusan yang telah berkekutan hukum tetap yang mana asset berupa uang tunai, maka langsung disetor ke kas negara oleh Kejaksaan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan aset berupa surat berharga, barang bergerak maupun tidak, berwujud maupun tidak dikelola oleh Kementerian Keuangan Kendala yang dihadapi oleh BNNP Aceh dalam proses pengembalian Aset Hasil Penjualan Narkotika terbatasnya kemampuan sumber daya manusia penyidik tindak pidana pencucian uang pada BNNP Aceh dan terbatasnya anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uangpenerapana MLA yang membutuhkan waktu lama dan belum maksimal karena adanya benturan antar sistem hukum. Upaya              Pencegahaan yang dilakukan oleh BNNP Aceh dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika adalah melalui Hard Power Approach, Soft Power Approach, Smart Power Approach dan Co-Operation.
ISSN:2775-2097
2775-2097
DOI:10.51214/00202303721000