POLITIK HUKUM PENGELOLAAN HULU MIGAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa arah baru di dalam pengelolaan hulu migas di Indonesia. Mahkamah Konstitusi berpend...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal rechtsvinding : media pembinaan hukum nasional 2015-08, Vol.4 (2), p.237 |
---|---|
1. Verfasser: | |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa arah baru di dalam pengelolaan hulu migas di Indonesia. Mahkamah Konstitusi berpendapat model hubungan BPMigas dalam melakukan pengelolaan Migas telah mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam Migas sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Berangkat dari kondisi tersebut beberapa hal yang menarik untuk diteliti, yaitu bagaimana arah politik hukum pengelolaan hulu migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian dilanjutkan terhadap pembahasan alternatif model pengelolaan hulu migas yang sesuai dengan konstitusional. Guna menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif, yang meneliti pengaturan hulu Migas dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kemudian dijadikan dasar untuk menentukan alternatif arah politik hukum hulu migas yang baru. Dari hasil penelitian didapat sedikitnya empat alternatif model kelembagaan pengelolaan hulu Migas yaitu: model melembagakan SKK Migas secara permanen; model yang memberikan wewenang kembali kepada PERTAMINA; model pemerintah secara langsung melakukan penunjukan, dan mendirikan BUMN baru atau model dengan pembentukan lembaga baru. Dari penelitian ini disarankan Pemerintah dan DPR harus menjadikan putusan mahkamah konstitusi sebagai bahan acuan dalam mendesain model pengelolaan hulu Migas, dapat menghasilkan kelembagaan dan pengelolaan yang konstitusional dalam rangka membangun kepastian berinvestasi dalam bisnis Migas di Indonesia.Constitutional Court Decision No. 36 / PUU-X / 2012 in a petition for judicial review of Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas against the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 has brought a new direction in the management of upstream oil and gas in Indonesia. The Constitutional Court argued that BPMigas business relationship model in managing oil and gas has been degrading the meaning of state control over natural resources of oil and gas as mandated by the Article 33 of the 1945 Constitution. Departing from these conditions some interesting things to be investigated, are how the politics of law direction of the upstream oil and gas management after the Constitutional Court decision, and then followed by the discussion of alternative models of upstream oil and gas management that is in ac |
---|---|
ISSN: | 2089-9009 2580-2364 |
DOI: | 10.33331/rechtsvinding.v4i2.22 |