REFORMULASI PENGATURAN DAN PENGUATAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) SEBAGAI PENGAWAS EKSTERNAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
KASN merupakan lembaga pengawas eksternal ASN yang perannya sangat dibutuhkan. Namun melalui RUU ASN, KASN malah berpotensi untuk dibubarkan. Pembubaran ini dianggap sebagai solusi perampingan lembaga dengan alasan bahwa tugas KASN dapat dilakukan oleh Instansi masing-masing. Alih-alih membubarkan K...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal rechtsvinding : media pembinaan hukum nasional 2022-08, Vol.11 (2) |
---|---|
1. Verfasser: | |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | KASN merupakan lembaga pengawas eksternal ASN yang perannya sangat dibutuhkan. Namun melalui RUU ASN, KASN malah berpotensi untuk dibubarkan. Pembubaran ini dianggap sebagai solusi perampingan lembaga dengan alasan bahwa tugas KASN dapat dilakukan oleh Instansi masing-masing. Alih-alih membubarkan KASN, ada lembaga lain yang mengurusi persoalan ASN mengalami overlapping fungsi. Salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan mengawasi sistem manajerial ASN antara KemenPAN-RB dengan BKN. Untuk itu, penulis tertarik untuk membahas Bagaimana sistem pengawasan terhadap manajemen ASN dalam kerangka hukum kepegawaiandan Bagaimana formulasi pengaturan lembaga pengawas ASN yang tepat yang seharusnya dimuat dalam RUU ASN. Penelitian adalah penelitian normatif, yakni penelitian yang bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan hukum dengan menggunakan teori hukum normatif yang sifatnya doktrinal. Penulis berkesimpulan bahawa KASN adalah lembaga pengawas eksternal yang tugas, fungsi dan wewenangnya harus diperkuat. Salah satu upaya memperkuat KASN adalah dengan cara menambah cakupan fungsi pengawasan. Adapun target pengawasan ideal yang harusnya diserahkan kepada KASN adalah pengawasan manajerial. Sebelumnya pengawasan manajerial ini dilakukan oleh dua lembaga sekaligus yakni KemenPAN-RB dan BKN. Hal ini tentu melanggar asas efektifitas dan efisiensi. KASN harusnya menangani permaslaahan jika terjadi dugaan kesalahan baik secara etik maupun prosedural terhadap jalannya mekanisme manajerial ASN. |
---|---|
ISSN: | 2089-9009 2580-2364 |
DOI: | 10.33331/rechtsvinding.v11i2.934 |