Antara Otoritas dan Otonomi : Pertautan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Eksekusi Putusan PTUN
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan upaya paksa eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kendala Pelaksanaan Eksekusi Paksa Putusan PTUN dalam mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana diketahui, Penguat...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal Konstitusi 2024-09, Vol.21 (3), p.392-412 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan upaya paksa eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kendala Pelaksanaan Eksekusi Paksa Putusan PTUN dalam mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana diketahui, Penguatan eksekusi putusan pengadilan tata terus diperkuat melalui perubahan Undang-Undang tentang PTUN tahun 2005 dan terakhir 2009 melalui Upaya paksa serta pengenaan sanksi administratif terhadap tergugat yang dalam hal ini adalah pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tulisan ini menggunakan metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan dianalisis menggunakan Teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hak asasi manusia merupakan hal yang penting dalam menyelesaikan pelaksanaan eksekusi paksa putusan PTUN agar eksekusi dapat memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat sesuai dengan prinsip negara hukum yang berkeadilan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Kendala Pelaksanaan Eksekusi Paksa Putusan PTUN dalam mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia yaitu Kurangnya kerjasama atau permohonan upaya paksa dari pihak penggugat ke PTUN, kurangnya Kesadaran Pejabat, dan kurangnya aturan pelaksana. Pada akhirnya, penulisan ini menawarkan solusi perlunya payung hukum yang lengkap dan tidak bertentangan satu sama lainnya untuk pelaksanaan eksekusi, pelaksanaan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, dan peningkatan efisiensi sistem birokrasi dan kapabilitas aparatur pemerintah. Implementasi dari solusi-solusi ini diharapkan dapat memperbaiki proses eksekusi putusan PTUN, menjadikannya lebih berkeadilan, serta berkontribusi positif pada penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. |
---|---|
ISSN: | 1829-7706 2548-1657 |
DOI: | 10.31078/jk2133 |