PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF DI INDONESIA: Pendekatan Sejarah Sosial Hukum Islam

Abstrak: Artikel ini berbicara tentang penyelesaian sengketa wakaf dalam sejarah hukum Islam. Permasalahan wakaf telah muncul di awal sejarah Islam. Sehubungan dengan sengketa tentang status harta sebagai wakaf telah muncul pada masa lalu  disebabkan oleh perubahan sosial; pergeseran nilai dan tatan...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Miqot : jurnal ilmu-ilmu keislaman 2012-06, Vol.36 (1)
1. Verfasser: Siregar, Ibrahim
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Abstrak: Artikel ini berbicara tentang penyelesaian sengketa wakaf dalam sejarah hukum Islam. Permasalahan wakaf telah muncul di awal sejarah Islam. Sehubungan dengan sengketa tentang status harta sebagai wakaf telah muncul pada masa lalu  disebabkan oleh perubahan sosial; pergeseran nilai dan tatanan masyarakat, dan ditambah lagi dengan masalah bahwa tidak adanya bukti tertulis yang menyatakan bahwa status suatu harta sebagai objek wakaf. Pada tulisan ini dikemukakan kasus-kasus permasalahan sengketa wakaf yang terjadi pada awal periode Islam dan kasus-kasus kontemporer tentang sengketa perwakafan serta penyelesaiannya, yang terjadi di Indonesia pada beberapa dasawarsa yang lalu. Abstract: The Settlement of Religious endowment (waqf) Dispute: A Socio-Historical Approach of Islamic law. This paper concentrates on the settlement of religious endowment (waqf) dispute in the perspective of Islamic law history. The disputes relating to waqf  has emerged since the early development of Islamic history. In regard with the conflict of the status of waqf property, the disputes have originated from the social change, the shift of values in the society, and the absence of written evidence of waqf property. This article will elaborate the cases of waqf disputes which occured in the early periods of Islam and the contemporery cases along with the settlement of the disputes taking place in Indonesia in the last few decades. Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Perwakafan, Sejarah Sosial Hukum Islam
ISSN:0852-0720
2502-3616
DOI:10.30821/miqot.v36i1.111