Wawasan Fikih Indonesia: Studi tentang Periwayatan dan Penalaran Hukum Wali Nikah
Artikel ini mempertegas masalah wali nikah yang dimaksud pasal 26, dikembalikan pada pasal 2 yang menegaskan bahwa ketentuan hukum agama yang menjadi penentu utama sah atau tidaknya perkawinan. Karena pada prinsipnya seorang wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, demikian juga wanita menika...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Al-Ulum (Gorontalo) 2019-07, Vol.19 (1), p.1-26 |
---|---|
Hauptverfasser: | , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Artikel ini mempertegas masalah wali nikah yang dimaksud pasal 26, dikembalikan pada pasal 2 yang menegaskan bahwa ketentuan hukum agama yang menjadi penentu utama sah atau tidaknya perkawinan. Karena pada prinsipnya seorang wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, demikian juga wanita menikahkan wanita lainnya.Wawasan fikih Indonesia tentang hukum wali nikah telah termaktub dalam Undang-undang dan atau KHI. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, belum jelas mengatur tentang wali nikah, tetapi disyaratkan harus ada izin orangtua bagi yang menikah apabila belum berumur 21 tahun. Dalam praktek Pengadilan Agama, wali nikah merupakan keharusan untuk sahnya nikah, bahkan wali nikah itu harus dinilai pula apakah wali mujbir atau wali nasab biasa. |
---|---|
ISSN: | 1412-0534 2442-8213 |
DOI: | 10.30603/au.v19i1.701 |