Eksistensi Koin Kripto Sebagai Alat Pembayaran dan Keamanan Penyimpanannya dalam E-Wallet
With reference to the Civil Code and the type of legal protection available to holders of local e-wallets that store cryptocurrency, this paper examines the legality of trading transactions involving digital currency, in this case crypto coins, as a form of payment. The urgency of this study is the...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal USM law review 2023-08, Vol.6 (2), p.485 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | With reference to the Civil Code and the type of legal protection available to holders of local e-wallets that store cryptocurrency, this paper examines the legality of trading transactions involving digital currency, in this case crypto coins, as a form of payment. The urgency of this study is the occurrence of a legal vacuum (rechtsvacuum) of the existence of crypto coins that creates legal uncertainty. Normative juridical is the research method used in this study. The conclusion that can be drawn from the results of the discussion is that trade transactions using crypto coins as a means of payment in terms of the Civil Code are not prohibited if they are related to Article 1320 jo 1541 of the Civil Code, payments using crypto coins can be equated with legal exchange relationships. This form of legal protection for crypto coin users can be preventive and repressive. Preventive is carried out through consistent regulation. Repressively, now BAPPEBTI as a supervisor can provide administrative sanctions, in the form of warnings to license revocation for companies that organize e-wallets. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan transaksi perdagangan menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran, ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna koin kripto yang tersimpan dalam e-wallet lokal. Urgensi dari penelitian ini adalah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) keberadaan koin kripto yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam penyusunan artikel ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan melalui penelaahan bahan pustaka sebagai bahan dasarnya. Dari hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Transaksi perdagangan yang menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bukan sesuatu hal yang dilarang, jika dikaitkan dengan Pasal 1320 jo 1541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka pembayaran melalui penggunaan koin kripto dapat dipersamakan dengan hubungan hukum tukar-menukar. Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna koin kripto dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif dilakukan melalui regulasi yang konsisten. Secara represif, sekarang ini BAPPEBTI sebagai pengawas dapat memberikan sanksi administratif, berupa peringatan hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang menyelenggarakan e-wallet. |
---|---|
ISSN: | 2621-4105 2621-4105 |
DOI: | 10.26623/julr.v6i2.6866 |