Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus berkembang memberikan pengaruh kepada industri penyiaran dengan beralihnya penyiaran secara konvensional menuju penyiaran...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal USM law review 2023-02, Vol.6 (1), p.1 |
---|---|
1. Verfasser: | |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus berkembang memberikan pengaruh kepada industri penyiaran dengan beralihnya penyiaran secara konvensional menuju penyiaran melalui internet. Dikarenakan penyiaran internet saat ini tidak tunduk pada UU Penyiaran dan termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik yang tunduk pada UU Telekomunikasi, sehingga menimbulkan suatu permasalahan yaitu khususnya mengenai perizinan. Adanya ketidakharmonisan regulasi mengenai perizinan penyiaran secara konvensional dengan penyiaran menggunakan internet mengakibatkan adanya perlakuan yang berbeda, sehingga menimbulkan kerugian bagi penyelenggara penyiaran konvensional. Oleh karena itu peraturan penyiaran memiliki urgensi untuk dilakukan pembaharuan mengingat perkembangan internet yang terus mendorong inovasi baru dan diharapkan dapat memberikan persamaan di dalam hukum dalam proses perizinan antara penyelenggara penyiaran baik secara konvensional maupun internet. Penelitian ini adalah jenis yuridis normatif serta pendekatan komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya perlakuan dalam proses perizinan yang berbeda menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi penyelenggara penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, maka Indonesia dapat melakukan penyesuaian dari penyiaran internet di Turki yaitu melakukan pembaharuan Undang-Undang Penyiaran dengan cara memperluas ruang lingkup penyiaran dengan memasukkan penyiaran internet. Dilakukan pembaharuan peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan adanya persamaan didalam hukum mengenai perizinan penyiaran secara konvensional dengan penyiaran berbasis internet. |
---|---|
ISSN: | 2621-4105 2621-4105 |
DOI: | 10.26623/julr.v6i1.6103 |