DAMPAK PENERAPAN PMK RI NOMOR 122/PMK.010/2015 TERHADAP WAJIB PAJAK PEMOTONG PPH PASAL 21/26 DI WILAYAH KERJA KPP PRATAMA SEKAYU

Pajak merupakan sektor unggulan yang menjadi primadona bagi pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Pada tahun 2015 DJP menargetkan pendapatan dari sektor Pajak sebesar Rp. 1.294 Triliun atau 76,68% dari total Penerimaan APBN. Adanya perubahan Tarif PTKP paling tidak akan berdamp...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Akuisisi 2016-05, Vol.12 (1)
Hauptverfasser: Fery, Irlan, Ismantoro, Budi
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Pajak merupakan sektor unggulan yang menjadi primadona bagi pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Pada tahun 2015 DJP menargetkan pendapatan dari sektor Pajak sebesar Rp. 1.294 Triliun atau 76,68% dari total Penerimaan APBN. Adanya perubahan Tarif PTKP paling tidak akan berdampak juga pada penerimaan pendapatan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak dan mekanisme setelah penerapan PMK RI Nomor 122/PMK.010/2015 terhadap wajib pajak pemotong PPh Pasal 21/26 di wilayah kerja KPP Pratama Sekayu.dari data yang di dapatkan pada penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa terdapat 5.147 wajib pajak pemotong PPh Pasal 21/26 yang terdaftar dan hanya 1.082 wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh pasal 21/26 dan  telah terjadi penurunan PPh pasal 21/26 pada tahun 2015. Kata Kunci : PPh Pasal 21/26, SPT, PTKP.
ISSN:1978-6581
2477-2984
DOI:10.24127/akuisisi.v12i1.94