Sistem Hukum dan Teori Hukum Chaos

Keteraturan alam semesta dan objek lainnya dapat dideskripsikan baik oleh kosmologi maupun fisika. Namun dari keteraturan objek itu terdapat segi atau aspek ketidakteraturan atau fraktal (patah) yang sulit dideskripsikan oleh matematika model Auklides dan Kalkulus. Benoit Medelbrot mencoba menjelask...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Hasnuddin Law Review 2015-08, Vol.1 (2), p.296
Hauptverfasser: Syarifudin, Amir, Febriani, Indah
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Keteraturan alam semesta dan objek lainnya dapat dideskripsikan baik oleh kosmologi maupun fisika. Namun dari keteraturan objek itu terdapat segi atau aspek ketidakteraturan atau fraktal (patah) yang sulit dideskripsikan oleh matematika model Auklides dan Kalkulus. Benoit Medelbrot mencoba menjelaskan objek kacau tersebut dengan teori Fraktal yang pada dasarnya merupakan cabang dari matematika. Teori Fraktal tersebut mempengaruhi pandangan terhadap hukum yang mengilhami Charles Sampford yang kemudian mencetuskan teori hukum chaos. Inti teori hukum chaos ialah (1) hubungan sosial, termasuk hubungan hukum dibentuk berdasarkan hubungan kekuatan (power relation), (2) pihak-pihak yang membuat hubungan itu tidak memiliki memiliki kekuatan yang sama atau seimbang, dan (3) pada waktu pelaksanaan hubungan itu masing-masing mendasarkan pada pendapat mereka secara subjektif. Ketiga hal itulah yang menimbulkan chaos. Akan tetapi suasana chaos itu pada akhirnya akan kembali pada keteraturan karena adanya kekuatan penarik (strange attractror) yang dalam dunia hukum adalah hukum dan kekuasaan negara. Kekacauan (chaos) pada dasarnya terdapat pada hubungan yang berbasis kebebasan yang melewati batas-batas ketertiban. Bila kekuatan penarik berhasil memulihkan kekacauan itu sehingga tercipta keserasian antara ketertiban dan kebebasan maka tercapai kedamaian yang merupakan tujuan hukum.
ISSN:2442-9880
2442-9899
DOI:10.20956/halrev.v1i2.85