Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi persampahan di Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data time series. Penelitian ini dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto. Objek penelitian yaitu lapora...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal riset akuntansi dan bisnis Airlangga 2023-11, Vol.8 (2), p.1505-1520
Hauptverfasser: Handoyo, Puji Handayati, Budi Eko Soetjipto, Etty Soesilowati, Ratna Dwi Nastiti
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi persampahan di Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data time series. Penelitian ini dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto. Objek penelitian yaitu laporan realisasi penerimaan retribusi persampahan tahun 2021 – 2022 dan Data BPS terkait dengan pelanggan PDAM. Metode analisis data adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini pemungutan retribusi daerah di Kota Mojokerto dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sejak saat itu belum ada perubahan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dari total biaya penanganan sampah yang dikeluarkan selama 1 tahun atau sebesar Rp 5.477.061.600, penerimaan retribusi sampah non rumah tangga hanya mampu menutup 5% dari total penerimaan retribusi yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp.278.394.600. Penerimaan tersebut perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan persampahan di Kota Mojokerto. Hasil penelitian terkait potensi penerimaan retribusi di Kota Mojokerto menunjukkan bahwa kenaikan penerimaan retribusi dapat terjadi jika tarif yang sudah ada dinaikkan sampai dengan 2x lipat setiap tahunnya. Selain itu pemerintah Kota Mojokerto juga harus menetapkan klasifikasi wajib retribusi bagi rumah tangga. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi secara teoritis yaitu memperkuat dan memperkaya literasi terkait dengan strategi optimalisasi retribusi persampahan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penelitian ini diharapkan berkontribusi secara praktis terhadap kebijakan Pemerinta Kota Mojokerto sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan peraturan terkait retribusi sampah dan kenaikan tarif.
ISSN:2548-1401
2548-4346
DOI:10.20473/jraba.v8i2.48484