REKONSILIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG

Data di Pengadilan Agama Kayuagung menunjukkan minimnya perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya lalu hidup rukun kembali, bahkan jika dipersentasekan dalam 3 tahun terakhir hanya 6,5% saja perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya dari total keseluruhan perkara. Penelitian in...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Usroh 2024-06, Vol.8 (1), p.42-64
Hauptverfasser: Syari, Lara, Barkah, Qodariah, Ifrohati, Ifrohati, Bt. Shukor, Nur Sakina
Format: Artikel
Sprache:ind
Schlagworte:
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Data di Pengadilan Agama Kayuagung menunjukkan minimnya perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya lalu hidup rukun kembali, bahkan jika dipersentasekan dalam 3 tahun terakhir hanya 6,5% saja perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya dari total keseluruhan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja upaya rekonsiliasi dan faktor pendukung serta faktor penghambat dari rekonsiliasi di Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung. Jenis penelitian ini adalah empiris normatif atau penelitian studi lapangan (field research), dengan menggunakan sumber data primer langsung dari narasumber, observasi, dokumentasi dan wawancara, untuk sumber data sekunder yang bersumber dari tulisan seperti Al- Qur’an, Hadis, Undang- Undang, buku, jurnal maupun artikel. Teknik analisis data yang digunakan ialah dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya rekonsiliasi pada perkara perceraian di pengadilan agama kayuagung, yaitu : 1) Upaya perdamaian dari hakim; 2) Mediasi; 3) Pemaafan. Adapun faktor pendukungnya yaitu : 1) Kembalinya kesadaran dari para pihak mengenai perdamaian dan tujuan perkawinan; 2) Kepiawaian mediator dalam mengungkap inti permasalahan diantara para pihak; 3) Masih adanya rasa saling menyayangi diantara para pihak; 4) Para pihak yang berperkara masih memikirkan masa depan anak; 5) Para pihak yang berperkara sudah saling memaafkan dan hidup rukun kembali; 6) Dukungan dari pihak keluarga. Sedangkan faktor penghambatnya adalah : 1) Kurangnya pemahaman para pihak akan tujuan perkawinan dan pentingnya perdamaian; 2) Hati para pihak yang sudah terkunci; 3) Ketidakhadiran pihak tergugat; 4) Pihak ketiga; 5) Egois. Kata Kunci : Rekonsiliasi; Perceraian; Pengadilan Agama   Penelitian ini berjudul Rekonsiliasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung). Dari hasil pengamatan dilapangan terlihat sangat minim sekali perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya lalu hidup rukun kembali, bahkan jika dipersentasekan dalam 3 tahun terakhir hanya 6,5% saja perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya dari total keseluruhan perkara. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja upaya rekonsiliasi dan faktor pendukung serta faktor penghambat dari rekonsiliasi di Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung. Jenis penelitian ini adalah empiris normatif atau penelitian studi lapangan (field research), dengan menggunakan sumber data primer langs
ISSN:2615-1057
2810-0905
DOI:10.19109/ujhki.v8i1.23239