KEBIJAKAN PENENGGELAMAN KAPAL ASING PELAKU ILLEGAL FISHING OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Penelitian bertujuan Mengkaji dan menganalisis dasar yang melatarbelakangi Pemerintah menerapkan kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku tindak pidana illegal fishing dan Mengkaji dan menganalisis kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing, dalam presfektif hukum pidana internasio...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Law Reform : Jurnal Pembaharuan Hukum (Semarang) (Online) 2017-03, Vol.13 (1), p.70 |
---|---|
Hauptverfasser: | , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Penelitian bertujuan Mengkaji dan menganalisis dasar yang melatarbelakangi Pemerintah menerapkan kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku tindak pidana illegal fishing dan Mengkaji dan menganalisis kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing, dalam presfektif hukum pidana internasional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang bersifat deskriptif-analitik, dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan kebijakan, pada dasarnya dimaksudkan agar kapal-kapal eks-asing tidak kembali dipergunakan untuk melakukan illegal fishing, memutus mata rantai pemanfaatan kembali kapal-kapal illegal di Indonesia, serta mengefektif dan mengefisienkan prosedur penanganan dan pemeliharaan barang bukti berupa kapal ikan asing yang digunakan untuk melakukan illegal fishing. Selain alasan-alasan teknis, penerapan kebijakan didasarkan pada alasan: pelaksanaan pilar keempat mewujudkan visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia; upaya untuk menimbulkan shock therapy; pelaksanaan kebijakan kriminal berupa kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan; penegasan dan pelaksanaan yurisdiksi dan kedaulatan; upaya pemberantasan illegal fishing sebagai kejahatan utama di laut. Sedangkan dalam presfektif hukum pidana internasional, kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing, merupakan : pelaksanaan teori kedaulatan negara; penerapan teori yurisdiksi kriminal; dan pelaksanaan teori penegakan hukum pidana internasional. |
---|---|
ISSN: | 1858-4810 2580-8508 |
DOI: | 10.14710/lr.v13i1.15952 |