Penerapan Pembiayaan Green Banking Atas Ide Proposal Hijau Generasi Muda di Sektor UMKM

Abstrak Terpuruknya iklim bumi melatarbelakangi lahirnya Perjanjan Paris Tahun 2015 yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Degradasi kualitas lingkungan hid...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities (Online) Social Sciences and Humanities (Online), 2023-05, Vol.4 (1), p.95-110
Hauptverfasser: Diaz, Marchethy Riwani, Putri, Jennifer Kurnia, Kwan, Hwee
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Abstrak Terpuruknya iklim bumi melatarbelakangi lahirnya Perjanjan Paris Tahun 2015 yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Degradasi kualitas lingkungan hidup tidak hanya berdampak secara lokal tetapi juga berdampak secara luas sehingga menjadi kewajiban seluruh manusia untuk melakukan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengentaskan persoalan lingkungan hidup yaitu dengan melibatkan sektor perbankan dalam pembiayaan kredit hijau kepada pelaku usaha UMKM sehingga dapat mewujudkan pemberdayaan dan keberlanjutan yang pada akhirnya akan bermuara pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. Upaya untuk menyeimbangkan profit, planet, dan people secara beriringan dapat dimulai dari generasi muda dengan mengajukan proposal ide bisnis yang berbasis ramah lingkungan yang memanfaatkan kemajuan digitalisasi. Tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis model penerapan green banking di berbagai negara serta peran generasi muda sekaligus lembaga perbankan melalui penyaluran kredit hijau dalam skema proposal bisnis hijau oleh pelaku usaha UMKM dalam rangka mencapai tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa berbagai negara telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon melalui upaya penerapan green banking serta peran generasi muda dapat memaksimalkan pembangunan ekonomi yang inklusif karena adanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi melalui optimalisasi UMKM dan terwujudnya lingkungan hidup yang baik melalui penyaluran kredit hijau oleh lembaga perbankan. Kata Kunci: Generasi Muda, Green Banking, Kredit Hijau, UMKM, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan   Abstract The decline in the earth's climate was the cause for the birth of the 2015 Paris Agreement which was ratified by Indonesia through Law Number 16 of 2016 concerning the Paris Agreement on the Convention which disrupted the work of the United Nations on Climate Change. The degradation of environmental quality does not only have a local impact but also has a broad impact so that is the responsibility of
ISSN:2775-5045
2775-5045
DOI:10.19184/idj.v4i1.39525