Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Rumah Melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan PPJB, kekuatan hukum PPJB yang dibuat oleh para pihak, dan perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian rumah melalui PPJB dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 35/PDT.PLW/2013/PN-SIM. Metode yang digunakan dalam penelitian merupakan pe...
Gespeichert in:
Veröffentlicht in: | Jurnal IUS 2019-08, Vol.7 (2), p.272-281 |
---|---|
Hauptverfasser: | , , |
Format: | Artikel |
Sprache: | eng |
Schlagworte: | |
Online-Zugang: | Volltext |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|
Zusammenfassung: | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan PPJB, kekuatan hukum PPJB yang dibuat oleh para pihak, dan perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian rumah melalui PPJB dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 35/PDT.PLW/2013/PN-SIM. Metode yang digunakan dalam penelitian merupakan penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh para pihak (Ngadiman dan PT Surya Cemerlang) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Raden Maruhum Hutabarat selaku pemilik tanah melakukan perjanjian dengan PT. Surya Cemerlang selaku developer/pemasar yang melakukan perjanjian kerjasama untuk membangun sejumlah rumah yang kemudian akan dijual kepada konsumen, sedangkan pemilik tanah mendapatkan sejumlah uang atas penjualan rumah tersebut. PPJB yang dibuat oleh para pihak menjadi tidak sah pada saat Putusan Pengadilan yang memutus hubungan hukum antara pemilik tanah dengan developer yang merupakan legalitas atas tanah yang diperjualbelikan kepada konsumen. PPJB yang dibuat oleh Ngadiman (Pembeli) dengan PT. Surya Cemerlang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi mereka dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dipersidangan. Majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 35/PDT.PLW/2013/PN-SIM belum memberikan keadilan kepada Ngadiman selaku konsumen dengan tidak menjadikan asas perlindungan konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan itikad baik pembeli sebagai pertimbangan hukum. |
---|---|
ISSN: | 2303-3827 2477-815X |
DOI: | 10.29303/ius.v7i2.619 |