PENERAPAN PIDANA UANG PENGGANTI KEPADA KORPORASI DALAM PERKARA KORUPSI DEMI PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Muncul persoalan dalam praktik dimana korporasi tanpa dijadikan terdakwa tetapi turut dituntut dan dipidana untuk membayar uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pengurusnya. Alasan turut dipidananya tersebut karena hasil korupsi masuk ke dalam kekayaan dan aset korporasi sehingg...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Veröffentlicht in:Jurnal rechtsvinding : media pembinaan hukum nasional 2018-04, Vol.7 (1), p.113
1. Verfasser: Suhariyanto, Budi
Format: Artikel
Sprache:eng
Online-Zugang:Volltext
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
Beschreibung
Zusammenfassung:Muncul persoalan dalam praktik dimana korporasi tanpa dijadikan terdakwa tetapi turut dituntut dan dipidana untuk membayar uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pengurusnya. Alasan turut dipidananya tersebut karena hasil korupsi masuk ke dalam kekayaan dan aset korporasi sehingga patut untuk dituntutkan uang pengganti agar kerugian keuangan Negara menjadi terpulihkan. Namun tidak semua hakim sependapat dengan alasan tersebut mengingat tidak terjadi due process of law dalam hal pembelaan korporasi. Menarik dipermasalahkan yaitu bagaimanakah eksistensi dan penerapan pidana uang pengganti kepada korporasi dalam perkara korupsi serta implikasinya bagi pemulihan kerugian keuangan Negara? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diaturnya pidana uang pengganti bertujuan untuk pemulihan kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi. Adalah tidak adil jika pidana uang pengganti dijatuhkan kepada pengurus bilamana hasil korupsi itu senyatanya ditampung oleh korporasinya. Diperlukan kesepakatan dan pedoman untuk mengakhiri polemik diantara hakim Pengadilan Tipikor tentang dapatnya pidana uang pengganti dijatuhkan kepada korporasi meskipun tanpa dijadikan Terdakwa demi pemulihan kerugian keuangan Negara.
ISSN:2089-9009
2580-2364
DOI:10.33331/rechtsvinding.v7i1.213